Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu - sabu di warung yang tepatnya beralamat di Kp. Desa Kolot Desa. Rancapaku Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya., Senin (22/08/22)
Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu seberat 1, 13 gram.
“Kami tindak lanjuti pengaduan warga, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, ” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial RH (28) saat diamankan pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang bukti adalah miliknya.
“Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket plastik berisi sabu seberat 1, 13 gram, “jelasnya
Ia menambahkan, dari pengakuannya, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial AS.
“Pelaku masih dilakukan pemeriksaan, dikenai Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara, ” pungkasnya.